Pemotongan hewan halal

Pemotongan hewan halal adalah teknik penyembelihan sesuai syariat Islam yang dilakukan dengan memotong tiga saluran vital di leher hewan (saluran makanan, saluran napas, dan dua pembuluh darah) menggunakan pisau yang sangat tajam. Proses ini juga mencakup perlakuan etis terhadap hewan, seperti pemberian makan dan minum sebelumnya, serta memastikan kebersihan tempat dan peralatan. 
 
Teknik Penyembelihan Halal (Zabihah)
  • Pisau Tajam: 

    Gunakan pisau yang tajam dan tidak berkarat untuk memotong dengan cepat dan tepat. 

     
  • Memotong Tiga Saluran Vital: 

    Sayatan harus mengenai khulkum (tenggorokan/saluran napas), mari’ (saluran makanan), dan wadajain (dua urat nadi di leher). 

     
  • Posisi Menghadap Kiblat: 

    Posisi hewan dan penyembelih sebaiknya menghadap kiblat (arah Ka’bah di Mekkah) sebagai simbol ketaatan. 

     
  • Tidak Memotong Sumsum Tulang Belakang: 

    Penyembelihan tidak boleh memotong sumsum tulang belakang hewan. 

     
Kondisi Hewan dan Tempat Penyembelihan
  • Kondisi Hewan: 

    Hewan harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, serta tidak dalam keadaan lapar atau haus ekstrem. 

     
  • Tempat Penyembelihan (Rumah Potong Hewan – RPH): 

    RPH harus bersih, higienis, dan memenuhi standar kesehatan untuk mencegah kontaminasi. RPH halal juga harus dipisahkan secara fisik dari RPH tidak halal dan memiliki fasilitas penanganan limbah yang terpisah. 

     
Perlakuan Terhadap Hewan
  • Kesejahteraan Hewan: Penyembelihan harus dilakukan dengan prinsip ihsan (berbuat baik), yang berarti hewan harus diperlakukan dengan baik. 
     
  • Menghindari Stres: Mengasah pisau sebaiknya dilakukan jauh dari pandangan hewan untuk mencegah stres. 
     
  • Pemberian Makan dan Minum: Hewan wajib diberikan makan dan minum 12 jam sebelum disembelih. 
     

Pentingnya Sertifikasi Halal 

 
  • Regulasi: 
    Di Indonesia, pemotongan hewan wajib mengikuti syariat Islam, dan pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  • Kepastian Konsumen: 
    Sertifikasi halal memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi konsumen bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan standar halal.