Minuman halal adalah minuman yang diizinkan syariat Islam, baik dari segi zat maupun cara mendapatkannya. Kriterianya meliputi tidak memabukkan (khamr), tidak najis, tidak membahayakan kesehatan dan akal, serta diperoleh dengan cara yang sah dan sesuai ajaran Islam. Contoh minuman halal adalah air alami (air putih, air hujan), susu, kopi, teh, jus buah, dan minuman bersoda yang tidak memabukkan, asalkan proses dan bahan-bahannya memenuhi syariat.
Ciri-ciri Minuman Halal
Tidak mengandung unsur najis seperti darah atau bangkai, serta tidak memabukkan atau berbahaya bagi manusia secara fisik, mental, maupun spiritual.
Diperoleh melalui cara-cara yang sah dan tidak melanggar hukum Islam, seperti tidak mencuri atau menipu.
Proses pengolahan dan bahannya tidak mengubahnya menjadi haram, misalnya arak yang diubah menjadi cuka maka hukumnya menjadi halal kembali.
Contoh Minuman Halal
Kriteria Utama Minuman Halal
Memastikan minuman yang dikonsumsi halal sangat penting untuk kesehatan, ketenangan jiwa, dan mendapatkan ridha Allah SWT.
Copyright @ halalindo.id