Rakornas BPJPH 2025

September 29, 2025 Gelar Rakernas LP3H, BPJPH Dorong Ekosistem Halal yang Produktif untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) tahun 2025. Rakernas diikuti oleh 280 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal atau LP3H, dan 34 Satuan Tugas Layanan JPH dari seluruh Indonesia. Rakernas LP3H dijadwalkan berlangsung selama 3 hari hingga 30 Juli 2025, dan diharapkan menghasilkan langkah-langkah strategis untuk memperkuat peran pendamping dalam mendukung percepatan sertifikasi halal di Indonesia. Membuka rakernas secara resmi, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mendorong terbentuknya ekosistem Jaminan Produk Halal yang semakin produktif guna mendukung Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang merupakan landasan untuk mencapai visi “Bersama Menuju Indonesia Emas 2045. “Saya baca satu persatu di Asta Cita, bahwa salah satu tujuan utamanya adalah untuk menjaga kedaulatan pangan, dan juga penguatan ekspor. Beruntung Bapak Presiden Prabowo Subianto menjadikan kewajiban sertifikasi halal ini untuk melindungi segenap bangsa Indonesia,” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Senin (28/7/2025). “Untuk itu, maka perlu adanya penguatan kolaborasi, peningkatan kapasitas SDM kita bersama, dan perluasan sosialisasi dan edukasi jaminan produk halal kepada masyarakat serta pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal,” lanjut Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan. Pada kesempatan tersebut, Babe Haikal juga mengapresiasi peran LP3H, P3H, dan Satgas Layanan JPH atas peran penting mereka dalam penyelenggaraan JPH. “Bapak Ibu sekalian adalah garda terdepan penyelenggaraan JPH. Anda semua turun langsung ke lapangan, mendampingi pelaku UMK dari Sabang sampai Merauke agar produknya bersertifikat halal,” kata Babe Haikal. Ia berharap, peran penting tersebut terus dilaksanakan dengan penuh ikhlas, tanggung jawab dan kesungguhan. Dengan demikian, diharapkan sertifikasi halal dapat terlaksana secara optimal, dan kebermanfaatan sertifikat halal dapat dirasakan semakin luas. Rakernas juga diisi dengan sesi diskusi bagi seluruh peserta terkait kebijakan dan regulasi JPH. Termasuk, mekanisme sertifikasi halal melalui skema Self Declare, program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), hingga pembahasan teknis pelaksanaan sertifikasi halal di lapangan. DI rakernas, BPJPH juga memberikan apresiasi penghargaan kepada LP3H dan Satgas Layanan JPH atas capaian kinerja mereka dalam penyelenggaraan program SEHATI 2025. Hadir dalam rakernas Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH Chuzaemi Abidin, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, serta Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamet Burhanuddin. Hadir pula para Kepala Biro, para Direktur, beserta jajaran BPJPH.

LABORATORIUM LPPOM MUI

September 29, 2025 LABORATORIUM LPPOM MUI Sesuai dengan komitmen kami terhadap mutu, Laboratorium LPPOM MUI menerapkan sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025: 2017. Laboratorium LPPOM MUI telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sejak September 2016, sebagai laboratorium pertama di Indonesia yang disertifikasi untuk analisis porcine-DNA untuk cakupan sampel farmasi, bumbu, dan perisa. Saat ini, kami adalah satu-satunya laboratorium di Indonesia yang menawarkan uji daya tembus air (untuk produk kosmetik) dan identifikasi spesies non-destruktif untuk kulit samak. Laboratorium LPPOM MUI didukung oleh peralatan mutakhir seperti real-time PCR, GC-FID, GC-MS, UHPLC, ICP-MS. Didukung pula oleh analis yang kompeten dan berpengalaman. Untuk melengkapi pengujian mutu dan keamanan pangan produk, dalam waktu dekat laboratorium LPPOM MUI akan membuka layanan uji mikrobiologi dan jasa pengambilan sampel. Address: Jl. Proklamasi No.51, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320

Kripik Pisang Halal: Tahan Banting di Tengah Pandemi, Melangkah Lebih Jauh ke Pasar Global

September 29, 2025 Kripik Pisang Halal Tahan Banting di Tengah Pandemi, Melangkah Lebih Jauh ke Pasar Global PANDEMI tiga tahun lalu, benar-benar memukul ekonomi pengusaha mikro dan kecil. Jatuh bangun lalu terseok memaksa mereka berjalan perlahan. Pilihannya hanya dua, mundur atau bertahan. Tidak sedikit pelaku usaha yang memilih tutup. Namun di tengah situasi yang tak menentu, Tiaro (38), pengusaha kripik pisang halal malah tetap survive. Seperti apa strateginya mengatasi stress finansial? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mengalami sebuah perjalanan yang tak terlupakan. Saat wabah Covid-19 menerpa, UMKM menjadi salah satu sektor paling terpukul. Volume penjualan menurun drastis dan modal pun menipis. Situasi tragis itu menyebabkan pelaku usaha kecil gigit jari dan tidak sedikit yang gulung tikar. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mencatat bahwa setidaknya terdapat 30 juta UMKM di Indonesia menderita bangkrut akibat pandemi. Di Sumatera Barat ihwal yang sama juga terjadi. Rahma (38), pengusaha Rakik Kacang mengungkapkan bahwa saat pandemi usahanya merosot. Dagangannya tak lagi laris manis. Penjualan menurun tajam. Jika sebelum pandemi, produksinya mencapai 20 kilogram sehari, namun saat Covid-19 melanda, Wanita beranak tiga itu hanya bisa mengurut dada. Untuk menjual satu kilogram Rakik Kacang saja, bisa mencapai 2-4 hari. Usaha turun temurun yang dirintis sejak orangtuanya masih hidup akhirnya tutup. Tidak ada pilihan lain. “Ndak ado bajua bali. Utang tu lah manumpuak. (tidak ada penjualan (saat Covid) sedangkan utang sudah menumpuk), kenang warga Kabupaten Solok itu, Selasa (24/10/2023). Usaha Rakik Kacang Rahma sejak dinyatakan tutup hingga kini tak kunjung buka. Alasannya, belum cukup keberanian untuk bangkit. Lulusan MAN itu sejak setahun terakhir bekerja menjadi tukang jahit. Kondisi Rahma setali tiga uang dengan usaha stik wortel Upik Novita (45). Wanita yang akrab disapa Upik itu mengatakan usahanya bangkrut di pertengahan tahun 2020. Modal habis dan utang menjadi-jadi. Pembiayaan yang diperolehnya dari sebuah bank konvensional gagal bayar. Sebidang sawah sebagai satu-satunya asset peninggalan orangtuanya dilelang oleh bank untuk membayar utangnya. Kisah Rahma dan Upik merupakan dua dari sekian banyak UMKM yang jatuh saat pandemi. Masalahnya sama, soal pendapatan. Arus kas operasional usaha tak lagi terdayung. Omzet penjualan tergerus. Hingga harus memutuskan untuk gulung tikar. Lain halnya dengan kisah Tiaro (39), Pengusaha kripik pisang dari Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Usaha milik Tiaro mampu bertahan bahkan tumbuh di tengah pandemi. Menurut pemilik usaha dengan brand “Masona” ini, butuh adaptasi yang menyeluruh agar bisa tetap eksis di saat pandemi. Contohnya, konsumen tidak mau keluar rumah untuk membeli kebutuhan, maka penjualah yang harus kreatif mencari solusinya. Meski belum terlalu familiar dengan platform penjualan online, Tiaro berupaya memanfaatkan medsosnya untuk berjualan. Jika ada konsumen yang pesan kripik, bahkan untuk kurirnya, dia sendiri yang turun tangan. “Corona itu lah yang bikin saya jadi lebih lihai menggunakan media sosial untuk berjualan. Saya pakai WA dan Facebook untuk terima order,” kenang warga asal Pasaman itu. Melewati masa pandemi, Tiaro makin getol mempromosikan usahanya. Situasi pasar yang lagi sulit memaksanya untuk lebih intens mencari ide kreatif, agar omzet penjualannya tidak terjun bebas. Bersyukur produk yang dirintisnya telah mengantongi sertifikasi halal sejak 2017 silam. Inilah yang mempermudah keripik pisang Tiaro untuk masuk pasar yang tidak pernah terfikirkan sebelumnya. Keyakinan dan tekad yang kuat adalah modalnya untuk tidak menyerah di tengah tantangan ekonomi yang lagi lesu. Ia semakin fokus pada pemasaran digital dan semakin aktif di medsos. Selain itu, Tiaro memanfaatkan label halal yang dimilikinya. Dia sadar betapa pentingnya kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan kehalalan produk makanan. Dengan memiliki label halal yang terpercaya, Tiaro mampu menarik lebih banyak konsumen dari segmen pasar yang sensitif terhadap aspek kehalalan. “Dulu saya sempat kehabisan stok merek yang sudah dicetak untuk ditempelkan ke kemasan. Dari ratusan bungkus yang sudah diantar ke sebuah toko, ada dua buah yang tidak kita tempelkan mereknya. Lalu konsumen komplain, meski sudah dijelaskan bahwa itu adalah produk yang sama dengan yang ada mereknya, namun tetap saja pembeli tak mau. Ini tidak ada halalnya,”kenang Tiaro saat konsumen mempertanyakan kehalalan keripiknya tersebut. Keripik pisang buatannya yang diolah dengan teliti dan memenuhi standar kualitas tertinggi juga berperan besar dalam kesuksesan bisnisnya. Kualitas produk yang konsisten menjadi faktor kunci dalam mempertahankan kepercayaan konsumen dan membangun reputasi positif.Seiring berjalannya waktu, usaha keripik pisang Tiaro semakin berkembang. Berkat kegigihannya, ia berhasil menembus pasar internasional. “Keripik pisang buatan kita sudah menjangkau konsumen yang ada di Malaysia,” ungkapnya. Kisah sukses Tiaro adalah bukti nyata bahwa dengan strategi pemasaran digital yang tepat, kombinasi dengan keunggulan produk yang berkualitas dan memegang prinsip halal, sebuah usaha makanan dapat bertahan dan bahkan tumbuh di tengah tantangan ekonomi global. Tiaro tidak hanya menjadi inspirasi tapi juga memberikan kontribusi positif bagi ekonomi lokal. “Pisang untuk membuat keripik kita datangkan dari Pariaman, Sumatera Barat. Biasanya kita juga berdayakan warga sekitar untuk membantu mengupas pisang. Sejak punya label halal, pesanan meningkat drastis, sangat berpengaruh sekali terhadap omzet penjualan kita,” imbuhnya. Penuturan pengusaha keripik pisang itu, sejalan dengan temuan Rido dan Abdul Hadi, 2021. Hasil risetnya menyimpulkan bahwa salah satu upaya untuk memajukan UMKM adalah dengan sertifikasi halal. Sertikasi halal yang dimiliki oleh pelaku usaha dapat meningkatkan minat beli konsumen. Khairunisa Hana dkk (2020), dalam penelitiannya menemukan bahwa terdapat perubahan omzet UMKM di Kota Bogor sebelum dan sesudah memiliki sertifikat halal. Namun faktor yang mempengaruhi peningkatan perolehan omzet UMKM setelah memiliki sertifikasi halal yakni modal, jam kerja, lama usaha dan dummy promosi. Penelitian yang dilakukan oleh Rahim S dkk (2023) menunjukkan bahwa terdapat pengaruh sertifikasi halal sebesar 41,3% terhadap pendapatan. Sementara itu Kholis AN dan Siti NIR (2019) melalui penelitiannya menyimpulkan adanya pengaruh kesadaran halal terhadap logo halal. Pada analisis pengaruh kesadaran halal dan logo halal secara positif terbukti signifikan mempengaruhi minat beli. Sertifikasi halal merupakan proses penilaian dan pengakuan terhadap produk atau layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam. Produk halal merupakan produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukum dan regulasi terkait sertifikasi halal dapat bervariasi dari satu negara dengan negara

Kisah Dua UMKM Asal Pontianak dan Padang

September 29, 2025 Kisah Dua UMKM Asal Pontianak dan Padang Bagi pelaku UMKM di Indonesia, sertifikat halal merupakan hal penting untuk dimiliki. Namun, tak jarang dari mereka belum memilikinya. Pendapat ini salah satunya disampaikan Welly Kent Sent (31), pelaku usaha asal Pontianak, Kalimantan Barat. Welly adalah pemilik Kaloci PTK, sebuah UMKM yang bergerak di sektor makanan. Kaloci PTK, sesuai namanya, menjual kaloci atau jajanan tradisional khas Pontianak yang mirip mochi dan terbuat dari tepung ketan. Menurut Welly, banyak pelaku UMKM belum memahami tata cara dan prosedur mengurus sertifikat halal. Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, dokumen tersebut wajib dimiliki seluruh pelaku UMKM selambatnya Oktober 2026.Welly mengaku bersyukur ketika mengetahui keberadaan program pelatihan sertifikasi halal dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pada 2024 lalu. Saat itu, BCA membantu proses sertifikasi halal Kaloci PTK dan pelaku UMKM lainnya melalui program pelatihan sertifikasi halal. Kaloci PTK adalah 1 dari2.000 pelaku UMKM yang mendapat sertifikat halal atas dukungan program Bakti BCA sepanjang 2024.Tak seperti yang dibayangkan sebelumnya, Welly menyebut proses pengurusan sertifikat halal yang didampingi BCA berjalan secara cepat dan gratis. “Dari situ, dampak yang kami rasakan setelah produk kami ini sudah memiliki sertifikat halal adalah jadi lebih percaya diri,” kata Welly saat ditemui di Batam beberapa waktu lalu.Welly mengandaikan pelaku UMKM yang belum bersertifikat halal ibarat mobil tanpa wiper. Sebenarnya dapat saja tetap menjajakan produknya ke pasar. Namun, dengan adanya “wiper” berupa sertifikat halal, usaha dan produk Kaloci PTK kini dapat terus dipasarkan tanpa takut diterpa “hujan dan badai.”“Sertifikat halal bisa membantu kami melangkah lebih jauh di pasar masyarakat Indonesia, terutama ke teman-teman Muslim, sehingga produk kami bisa dirasakan dan dinikmati secara nyaman, tenang, oleh masyarakat,” ujarnya.Berkat sertifikat halal yang dikantongi Kaloci PTK, Welly mengaku omzet usahanya melonjak. Pada akhir 2024, Welly mengaku ada peningkatan penjualan hingga 11 persen secara tahunan. Dia juga menyebut tak lagi harus berulang kali meyakinkan calon konsumennya ihwal kehalalan produk Kaloci PTK sejak mengantongi sertifikat halal.“Kami jadi bisa lebih mudah menjual produk ke calon pembeli dari luar Pontianak. Program pelatihan sertifikasi halal dari BCA sangat membantu keberlangsungan bisnis keluarga kami,” ujarnya.Keuntungan yang diperoleh lewat program sertifikasi halal BCA juga dirasakan Anita Vemilia (41), pengusaha cold pressed juice Tibumi dari Padang, Sumatera Barat. Saat memulai bisnis pertengahan 2023 lalu, Anita menyebut baru mendapatkan omzet Rp1 juta per bulan. Namun, sejak mengikuti program sertifikasi halal BCA pada Desember 2023, pendapatan yang diperolehnya melonjak 10 kali lipat.Menurut Anita, BCA tak sekadar membantu dirinya mendapatkan sertifikat halal, tapi juga mengembangkan ide bisnis hingga urusan kemasan (packaging). Berkat ilmu baru yang diperolehnya, cold pressed juice Tibumi yang awalnya hanya dipasarkan dari mulut ke mulut kini mulai bisa dipasarkan di sejumlah warung dan minimarket lokal.”Sekarang semenjak tampilannya cantik, (produk Tibumi) sudah masuk ke mana-mana. Alhamdulillah, sebulan omzet sudah lebih Rp10 juta,” kata Anita.Anita dan Welly adalah dua dari ribuan pelaku UMKM yang telah terbantu mendapatkan sertifikat halal berkat program pelatihan yang rutin dilakukan BCA sejak 2023. BCA sudah memfasilitasi penerbitan 3.000 sertifikat halal di berbagai daerah hingga akhir 2024. Pada 2025, program pelatihan sertifikasi halal BCA berlanjut dan menargetkan fasilitasi penerbitan 2.000 sertifikat halal bagi UMKM.Pelatihan sertifikasi halal terbaru diselenggarakan BCA awal Agustus lalu di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sekitar 300 UMKM dari Kepulauan Riau dan sekitarnya yang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Ratusan pelaku usaha itu menerima pendampingan untuk memenuhi standar halal, dukungan penerbitan sertifikat halal gratis, serta pelatihan peningkatan kualitas produk dan pasar untuk memperkuat bisnis. Sertifikasi Halal dari BCA Bantu Pelaku UMKM Berkembang – Pelaku UMKM Kaloci PTK sekaligus alumni program sertifikasi halal dan pelatihan UMKM BCA Welly Kent Sen (kedua dari kanan), pengusaha UMKM pemilik Tibumi Padang Anita Vemilia (kanan), VP BCA Suryawati Widjaja (kedua dari kiri), dan para narasumber pada sesi talkshow “Fasilitas BCA untuk UMKM dan Sharing Nasabah Alumni UMKM Halal” di Batam, awal Agustus 2025. Welly dan Anita adalah dua dari ribuan pelaku UMKM yang telah terbantu mendapatkan sertifikat halal berkat program pelatihan rutin dari BCA sejak 2023. BCA sudah memfasilitasi penerbitan 3.000 sertifikat halal di berbagai daerah hingga akhir 2024. Pada 2025, program pelatihan sertifikasi halal BCA berlanjut dan menargetkan fasilitasi penerbitan 2.000 sertifikat halal bagi UMKM.

LPPOM MUI

September 29, 2025 LPPOM MUI LPPOM MUI is the Assessment Institute for Foods, Drugs, and Cosmetics of the Indonesian Council of Ulama (MUI), founded in 1989 to conduct product inspections for halal certification. It is the pioneer halal inspection agency in Indonesia and has become an influential partner in the global halal industry.  The role and function of LPPOM MUI In Indonesia’s halal certification process, LPPOM MUI collaborates with two other bodies: The Halal Product Assurance Organizing Agency (BPJPH): A government agency responsible for implementing halal product assurance and issuing halal certificates. The Indonesian Council of Ulama (MUI) Fatwa Commission: Determines the halal status of a product based on the audit report from LPPOM MUI.  In this framework, LPPOM MUI’s specific responsibilities include:  Assessing the adequacy of a company’s documentation. Scheduling and conducting audits to verify compliance with halal standards. Preparing and presenting audit reports to the MUI Fatwa Commission.  The halal certification process The LPPOM MUI halal certification process involves the following key stages:  Preparation: The company must first implement a Halal Assurance System (HAS) in accordance with the HAS 23000 standard. Registration: Companies apply for halal certification through the BPJPH’s SiHalal system and choose LPPOM MUI as their Halal Inspection Body (LPH). Registration details are then filled out in LPPOM MUI’s online system, CEROL-SS23000. Audit: LPPOM MUI auditors review the company’s submitted documents, including its HAS manual and product information. An on-site audit is then conducted to verify the company’s compliance with halal requirements. Halal Fatwa: LPPOM MUI submits its audit report to the MUI Fatwa Commission, which makes the final ruling on the product’s halal status. Certificate Issuance: If the product is declared halal by the Fatwa Commission, BPJPH issues the official halal certificate.  History and development The establishment of LPPOM MUI was a direct response to a 1988 scandal involving lard contamination in food products in Indonesia, which caused widespread public concern.  1989: The government mandated the MUI to prevent similar incidents, leading to the formation of LPPOM MUI on January 6. 1991: LPPOM MUI issued its first halal certificate. 2012: The institute launched the HAS 23000 standard, making it the first halal certification body in the world to require companies to implement a formal halal assurance system. Present: With more than 34 provincial branch offices, LPPOM MUI is the largest and most experienced LPH in Indonesia, serving businesses in over 65 countries.  Address: Jl. Proklamasi No.51, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320

Makanan Halal

September 29, 2025 Makanan Halal Berikut adalah beberapa rekomendasi tempat makan halal di Jakarta Selatan yang mungkin Anda minati, dengan mempertimbangkan beragam pilihan dan ulasan pengguna: Restoran Pilihan dengan Beragam Masakan 1945 Restaurant : Restoran mewah bersertifikat halal pertama di hotel bintang lima Jakarta, menawarkan hidangan Indonesia yang luar biasa dalam suasana elegan. The Halal Guys : Menawarkan hidangan Amerika Halal dengan porsi melimpah seperti gyros, falafel, dan hummus, dengan saus putih terkenal mereka. Fez-Kinara Dining & Lounge : Restoran semi-fine dining yang sering mendapat penghargaan, terkenal dengan masakan India, Maroko, dan Timur Tengah. Turkuaz : Restoran Turki dan Ottoman terkemuka di Jakarta Selatan sejak 2011, terkenal dengan hidangan khas seperti lamb shank dan Tajima Wagyu shish kebab dalam suasana elegan.

Obat-obatan Halal

September 29, 2025 Obat-obatan Halal Secara umum, obat yang dapat dikategorikan sebagai halal adalah yang tidak mengandung bahan-bahan haram menurut syariat Islam, seperti turunan babi dan alkohol . Hingga saat ini, belum semua obat yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal.  Berikut cara mencari dan memeriksa status halal pada obat: Cara mencari obat halal Karena tidak ada daftar lengkap obat-obatan halal yang tersedia secara publik, Anda bisa menggunakan cara-cara berikut untuk memastikan kehalalan obat sebelum membelinya:  Cek melalui situs web Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kunjungi situs www.halal.go.id atau gunakan fitur Cek Produk Halal di info.halal.go.id/cari/. Masukkan nama produk, merek, atau nomor sertifikat untuk memeriksa status halalnya. Periksa kemasan obat. Cari label atau logo halal pada kemasan produk. Beberapa perusahaan farmasi telah mulai melampirkan sertifikasi ini. Hubungi produsen obat secara langsung. Jika Anda tidak menemukan informasi halal pada kemasan atau di situs BPJPH, Anda dapat menghubungi produsen untuk menanyakan status kehalalan bahan-bahan yang digunakan. Periksa bahan-bahan pada kemasan. Baca daftar bahan yang digunakan untuk memastikan tidak ada bahan yang diragukan kehalalannya (syubhat) atau haram, seperti gelatin dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat.  Prioritas dalam pengobatan menurut Islam Dalam Islam, ketika sedang sakit dan membutuhkan pengobatan, ada prioritas yang perlu dipertimbangkan terkait penggunaan obat:  Obat halal: Carilah obat yang telah memiliki sertifikasi halal dari BPJPH atau lembaga terpercaya lainnya. Obat yang bahan-bahannya belum diketahui status halalnya: Jika tidak ada obat halal yang tersedia, diperbolehkan mengonsumsi obat yang status kehalalan bahan-bahannya belum jelas, karena kehalalan dianggap sebagai asal muasal bahan. Obat darurat haram: Apabila dalam kondisi darurat dan tidak ada pilihan lain selain obat yang mengandung bahan haram, maka diperbolehkan untuk mengonsumsinya dalam jumlah yang diperlukan, tanpa berlebihan.  Contoh bahan obat yang perlu diperhatikan Beberapa bahan dalam obat seringkali menjadi perhatian terkait kehalalannya, di antaranya:  Gelatin: Bahan ini digunakan dalam cangkang kapsul dan seringkali berasal dari tulang atau kulit hewan. Penting untuk memastikan gelatin yang digunakan berasal dari hewan halal dan disembelih sesuai syariat. Etanol (alkohol): Digunakan sebagai pelarut dalam beberapa obat cair. Beberapa sumber menganggap etanol yang berasal dari fermentasi nabati dan tidak bersifat memabukkan masih diperbolehkan untuk pengobatan. Emulsifier: Bahan ini digunakan untuk mencampurkan zat-zat yang tidak bisa menyatu. Beberapa emulsifier dapat berasal dari sumber hewani dan perlu dipastikan kehalalannya.  

Daging Halal

September 29, 2025 Daging halal Daging halal adalah daging dari hewan yang memenuhi aturan syariat Islam, yaitu disembelih dengan cara khusus oleh seorang Muslim dengan menyebut nama Allah, dengan mengeluarkan darah, dan hewan dalam kondisi hidup dan sehat saat disembelih. Sumber hewan yang umum dikonsumsi dan bisa menjadi halal adalah hewan ternak seperti sapi, domba, kambing, ayam, serta ikan.    Kriteria daging halal: Asal hewan:  Daging harus berasal dari hewan yang secara syariat Islam memang halal untuk dikonsumsi, seperti sapi, domba, kambing, ayam, dan ikan.    Proses penyembelihan (Zabiha):   Dilakukan oleh seorang Muslim.        Hewan dalam keadaan hidup dan sehat saat disembelih.        Dilakukan dengan menyembelih leher hewan dengan satu tusukan pisau tajam.        Sambil membaca bacaan khusus, yaitu tasmiyah atau menyebut nama Allah.        Semua darah harus dikeluarkan dari karkas hewan.      Pembersihan:  Daging kemudian dibersihkan dan disiapkan dengan standar ketat untuk menjaga kebersihan dan kemurniannya.    Poin penting: Darah dan Bangkai:  Daging babi, darah, dan bangkai (kecuali ikan dan belalang) adalah haram dan tidak boleh dikonsumsi.    Sertifikasi Halal:  Untuk memastikan kehalalan, penting untuk memeriksa sertifikasi halal pada produk daging yang dibeli.    Pemingsanan:  Terdapat perdebatan mengenai penggunaan pemingsanan sebelum penyembelihan. Namun, pemingsanan tidak boleh digunakan untuk membunuh hewan, melainkan hanya untuk menekan stres dan memastikan hewan tetap hidup untuk disembelih sesuai syariat. 

Pemotongan Hewan Halal

September 29, 2025 Pemotongan hewan halal Pemotongan hewan halal adalah teknik penyembelihan sesuai syariat Islam yang dilakukan dengan memotong tiga saluran vital di leher hewan (saluran makanan, saluran napas, dan dua pembuluh darah) menggunakan pisau yang sangat tajam. Proses ini juga mencakup perlakuan etis terhadap hewan, seperti pemberian makan dan minum sebelumnya, serta memastikan kebersihan tempat dan peralatan.  Teknik Penyembelihan Halal (Zabihah) Pisau Tajam:  Gunakan pisau yang tajam dan tidak berkarat untuk memotong dengan cepat dan tepat.    Memotong Tiga Saluran Vital:  Sayatan harus mengenai khulkum (tenggorokan/saluran napas), mari’ (saluran makanan), dan wadajain (dua urat nadi di leher).    Posisi Menghadap Kiblat:  Posisi hewan dan penyembelih sebaiknya menghadap kiblat (arah Ka’bah di Mekkah) sebagai simbol ketaatan.    Tidak Memotong Sumsum Tulang Belakang:  Penyembelihan tidak boleh memotong sumsum tulang belakang hewan.    Kondisi Hewan dan Tempat Penyembelihan Kondisi Hewan:  Hewan harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, serta tidak dalam keadaan lapar atau haus ekstrem.    Tempat Penyembelihan (Rumah Potong Hewan – RPH):  RPH harus bersih, higienis, dan memenuhi standar kesehatan untuk mencegah kontaminasi. RPH halal juga harus dipisahkan secara fisik dari RPH tidak halal dan memiliki fasilitas penanganan limbah yang terpisah.    Perlakuan Terhadap Hewan Kesejahteraan Hewan: Penyembelihan harus dilakukan dengan prinsip ihsan (berbuat baik), yang berarti hewan harus diperlakukan dengan baik.   Menghindari Stres: Mengasah pisau sebaiknya dilakukan jauh dari pandangan hewan untuk mencegah stres.   Pemberian Makan dan Minum: Hewan wajib diberikan makan dan minum 12 jam sebelum disembelih.   Pentingnya Sertifikasi Halal    Regulasi: Di Indonesia, pemotongan hewan wajib mengikuti syariat Islam, dan pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kepastian Konsumen: Sertifikasi halal memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi konsumen bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan standar halal.

Minuman Halal

September 29, 2025 Minuman halal Minuman halal adalah minuman yang diizinkan syariat Islam, baik dari segi zat maupun cara mendapatkannya. Kriterianya meliputi tidak memabukkan (khamr), tidak najis, tidak membahayakan kesehatan dan akal, serta diperoleh dengan cara yang sah dan sesuai ajaran Islam. Contoh minuman halal adalah air alami (air putih, air hujan), susu, kopi, teh, jus buah, dan minuman bersoda yang tidak memabukkan, asalkan proses dan bahan-bahannya memenuhi syariat.  Ciri-ciri Minuman Halal Zatnya Halal:  Tidak mengandung unsur najis seperti darah atau bangkai, serta tidak memabukkan atau berbahaya bagi manusia secara fisik, mental, maupun spiritual.  Cara Mendapatkannya Halal:  Diperoleh melalui cara-cara yang sah dan tidak melanggar hukum Islam, seperti tidak mencuri atau menipu.  Diproses Secara Halal:  Proses pengolahan dan bahannya tidak mengubahnya menjadi haram, misalnya arak yang diubah menjadi cuka maka hukumnya menjadi halal kembali.  Contoh Minuman Halal Air Alami: Air sumur, air mata air, air sungai, air hujan, dan air kelapa.  Produk Nabati: Madu, jus buah-buahan, kopi, teh, dan susu kedelai atau almond.  Produk Hewani: Susu sapi, susu kambing, atau susu unta.  Produk Olahan: Minuman bersoda atau minuman instan lainnya yang tidak mengandung bahan haram atau memabukkan.  Kriteria Utama Minuman Halal Tidak Memabukkan: Menghindari minuman yang beralkohol atau menyebabkan hilangnya akal sehat.  Bersih dan Tidak Najis: Tidak tercemar oleh benda-benda najis.  Tidak Berbahaya: Tidak membahayakan kesehatan badan, jiwa, akal, atau akidah manusia.  Diperoleh dengan Cara Halal: Dibeli atau diperoleh dari hasil pekerjaan yang halal dan sah.  Memastikan minuman yang dikonsumsi halal sangat penting untuk kesehatan, ketenangan jiwa, dan mendapatkan ridha Allah SWT.